Sering terjadi di masyarakat,
penyalahgunaan obat herbal dengan penambahan bahan kimia obat (BKO). Hal ini
dilakukan oleh produsen dengan tujuan untuk mempercepat dan mempertajam khasiat
dari obat herbal yang dijual sehingga konsumen akan merasakan produknya lebih
manjur, mujarab, dan “ces-pleng”. Bahan kimia obat/obat keras yang
sering ditambahkan pada obat herbal/jamu antara lain : fenilbutazon,
antalgin, deksametason (untuk jamu pegel linu); parasetamol, CTM,
coffein (untuk jamu masuk angin dan sejenisnya); teofilin dan
prednison (untuk sesak nafas), furosemid (untuk pelangsing) dan
sebagainya. Padahal penyalahgunaan bahan kimia obat tersebut jelas berdampak
negatif bagi kesehatan. Sebagai contoh fenilbutazon dapat menyebabkan
pendarahan lambung dan merusak hati, antalgin dapat menyebabkan
granulositosis atau kelainan darah dan prednison menyebabkan
pembengkakan wajah dan gangguan ginjal
(www.pom.go.id).
Hasil analisis Badan POM RI terkait dengan temuan BKO
dalam obat tradisional selama 5 tahun terakhir, menunjukkan trend yang berbeda
- beda. Pada kurun waktu 2001-2007 temuan Obat Tradisional yang mengandung BKO
menunjukkan trend ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit, antara lain
obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Fenilbutason, Metampiron,
Parasetamol dan Asam Mefenamat. Sedangkan pada periode 2008-2011
temuan Obat Tradisional yang mengandung BKO menunjukkan trend ke arah obat
pelangsing dan obat penambah stamina/aprodisiaka, antara lain mengandung bahan
obat Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil (BPOM, 2011).
Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia
Obat tanpa pengawasan dokter tersebut adalah sebagai
berikut (BPOM, 2009) :
- Asam Mefenamat dapat menyebabkan diare, kejang dan tukak lambung.
- Metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung, neuropati, gangguan darah, gangguan ginjal, syok, dan kematian.
- Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati (jangka panjang/dosis besar).
- Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gangguan ginjal
- Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri perut, nyeri dada, gangguan penglihatan, denyut jantung berdebar dan kematian.
- Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual, diare, nyeri abdomen, nyeri punggung, bahkan kehilangan potensi sex permanen dan stroke.
Pemerintah
memiliki peran dan wewenang yang sangat besar dalam mengawasi produk obat-obatan
herbal yang beredar. Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan Obat
Herbal/Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat, melanggar UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah) sedangkan bagi yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar diancam
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Disamping itu pelanggaran
tersebut dapat diancam dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar