Minggu, 07 Oktober 2012

Penyalahggunaan Bahan Kimia Obat dan Obat Herbal

Sering terjadi di masyarakat, penyalahgunaan obat herbal dengan penambahan bahan kimia obat (BKO). Hal ini dilakukan oleh produsen dengan tujuan untuk mempercepat dan mempertajam khasiat dari obat herbal yang dijual sehingga konsumen akan merasakan produknya lebih manjur, mujarab, dan “ces-pleng”. Bahan kimia obat/obat keras yang sering ditambahkan pada obat herbal/jamu antara lain : fenilbutazon, antalgin, deksametason (untuk jamu pegel linu); parasetamol, CTM, coffein (untuk jamu masuk angin dan sejenisnya); teofilin dan prednison (untuk sesak nafas), furosemid (untuk pelangsing) dan sebagainya. Padahal penyalahgunaan bahan kimia obat tersebut jelas berdampak negatif bagi kesehatan. Sebagai contoh fenilbutazon dapat menyebabkan pendarahan lambung dan merusak hati, antalgin dapat menyebabkan granulositosis atau kelainan darah dan prednison menyebabkan pembengkakan wajah dan gangguan ginjal  (www.pom.go.id).
Hasil analisis Badan POM RI terkait dengan temuan BKO dalam obat tradisional selama 5 tahun terakhir, menunjukkan trend yang berbeda - beda. Pada kurun waktu 2001-2007 temuan Obat Tradisional yang mengandung BKO menunjukkan trend ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit, antara lain obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Fenilbutason, Metampiron, Parasetamol dan Asam Mefenamat. Sedangkan pada periode 2008-2011 temuan Obat Tradisional yang mengandung BKO menunjukkan trend ke arah obat pelangsing dan obat penambah stamina/aprodisiaka, antara lain mengandung bahan obat Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil (BPOM, 2011).
Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia Obat tanpa pengawasan dokter tersebut adalah sebagai berikut (BPOM, 2009) :
  •  Asam Mefenamat dapat menyebabkan diare, kejang dan tukak lambung. 
  • Metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung, neuropati, gangguan darah, gangguan ginjal, syok, dan kematian.
  • Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati (jangka panjang/dosis besar).
  • Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur, gangguan ginjal
  • Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri perut, nyeri dada, gangguan penglihatan, denyut jantung berdebar dan kematian.
  • Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual, diare, nyeri abdomen, nyeri punggung, bahkan kehilangan potensi sex permanen dan stroke.
Pemerintah memiliki peran dan wewenang yang sangat besar dalam mengawasi produk obat-obatan herbal yang beredar. Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan Obat Herbal/Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat, melanggar UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan bagi yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). Disamping itu pelanggaran tersebut dapat diancam dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar